Tampilkan postingan dengan label Pendukung Ahok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendukung Ahok. Tampilkan semua postingan

Jaksa Agung: Ahok akan Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) usai dicabutnya memori banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sampai saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tetapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan akan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, atau LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Pindah ke lembaga pemasyarakatan lah. Nanti kita akan putuskan (di LP Salemba atau LP Cipinang)," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Saat disinggung terkait kabar jika pengacara Ahok tidak ingin kliennya ditempatkan di LP Cipinang karena dirasa tidak kondusif, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan masih mempertimbangkannya.

"Kita lihat nanti. Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan. Kalau betul enggak aman masa kita paksakan. Tapi tidak akan ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo.

"Masalah penempatan itu bukan kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kememkum HAM, bukan wewenang kita untuk menentukan di mana menempatkannya," imbuh dia.

Belum Terima Putusan

Namun, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan selanjutnya terhadap Ahok karena mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Adapun alasan jaksa penuntut umum mencabut banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, Prasetyo mengatakan itu merupakan hasil kajian.

"Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, jaksa pun melihat unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," pungkas Prasetyo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Hakim Banding Ahok

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara banding mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penetapan majelis hakim ini dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2017 atas permohonan banding dari jaksa penuntut umum.

"Kami baru tetapkan majelis hakimnya. Nanti majelis hakim akan mempelajari berkas perkaranya, setelah itu diadakan musyawarah oleh majelis hakim. Kalau itu sudah, nanti terakhir diputuskan," ujar Humas PT DKI Johannes Suhadi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Adapun susunan majelis hakim yang menangani perkara banding Ahok adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.

Johannes menuturkan, pihak kejaksaan belum mencabut banding Ahok. Karena itu, keputusan yang akan dipakai adalah keputusan dari PT DKI Jakarta. "Kalau belum dicabut (banding) oleh jaksa, berarti itu masih dari kewenangan kami. Hingga sekarang, jaksa belum mencabutnya," kata Johannes.

"Kecuali jaksa apabila mencabut (banding) di tengah-tengah (persidangan) sebelum banding diputuskan oleh PT DKI, berarti yang dipakai adalah keputusan dari PN Jakarta Utara (vonis penjara dua tahun)," imbuh Johannes.

Pengadilan Neger Jakarta Utara telah memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penodaan agama saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu. Tuntutan ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa pencobaan. Saat divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.

Namun, pihak keluarga Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama perkara penodaan agama tersebut. Salah satunya, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.

Kenapa Ada Anak-anak yang Berani Berteriak Bunuh Ahok?


Pengguna sosial media Twitter dan Facebook dihebohkan dengan kemunculan sebuah video pendek, berisikan segerombolan anak-anak yang sedang melakukan pawai menyambut bulan suci Ramadan. 

Di awal-awal video tak tampak kejanggalan sama sekali. Namun, mendekati akhir video terdengar anak-anak itu meneriakkan, "Bunuh, bunuh, bunuh si Ahok!" dengan menggunakan nada lagu menanam jagung.

Banyak kemungkinan penyebab segerombolan anak tersebut berani meneriakkan "bunuh si Ahok". Terlebih kata-kata itu lantang mereka teriakkan saat sedang pawai menyambut bulan suci Ramadan 2017.

"Analisa saya yang nomor satu karena anak-anak ini sering mendengar percakapan orangtuanya," kata Psikolog Anak, Ike R Sugianto saat dihubungi Health Liputan6.com pada Jumat (26/5/2017)

Anak adalah peniru paling mahir. Akan ada masanya seorang anak ingin terlihat keren, lebih keren dari yang orang dewasa lakukan. Merokok, misalkan. Itu terjadi karena terekam jelas di otak mereka perilaku orang dewasa yang berada di sekitar mereka.

"Umur-umur segitu anak pengin terlihat keren. Ketika dia bisa bilang bunuh, seakan-akan mereka punya kuasa. Merasa lebih hebat dari orang lain," kata Ike menambahkan.

Kemungkinan yang berikutnya adalah respons dari orang sekitar. Ketika anak meneriakkan kalimat, "Bunuh si Ahok," dan orang dewasa hanya mentertawakan, muncul anggapan yang mereka lakukan mendapat persetujuan.

"Hal seperti ini tidak bakal terjadi ketika muncul reaksi larangan atau teguran dari orangtuanya," katanya.

Ike menambahkan, keberanian anak berkata seperti itu karena dilakukan bersama-sama. Kalau sendiri, belum tentu anak berani meneriakkan bunuh si Ahok.

Djarot: Ahok Contoh Baik karena Tak Lari dari Kenyataan


SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Bersubtitle Indonesia - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat dijadikan contoh kasus dalam sistem peradilan di Indonesia.

Politikus PDIP ini mengatakan, Ahok tidak pernah lari dari kasus yang dijalaninya. "Ini contoh yang baik, jadi beliau tidak lari dari kenyataan," ucap Djarot di RPTRA Intan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Djarot pun menghormati keputusan Ahok yang membatalkan pengajuan banding. Dia yakin keputusan Ahok sudah dipertimbangkan dengan baik. "Saya menghormati itu, ini supaya tidak ada lagi pro kontra di masyarakat. Apalagi ini mau memasuki bulan suci Ramadan, jadi mari kita saling menghormati dan menghargai," tegas Djarot.

Keluarga Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.

Welcome to Situs Resmi Judi Poker Domino Online Terpercaya
Minimal Deposit & Withdraw Rp. 25.000
Pendaftaran ------>> https://goo.gl/sv3sLC

Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan keluarganya memberikan dukungan untuk jalani hukuman atas vonis 2 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dari pertama pada saat Bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup. Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," ucap Veronica di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, ia menjelaskan, menyadari akan keputusan Ahok mencabut banding. "Dalam arti, biar bapak jalankan ini saja. Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama," kata Veronica.

Karena itu kata Veronica, keluarga tidak akan memperpanjang kasus ini dan menjalankan apa yang sudah diputuskan. "Dan kita akan men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," Vero memungkasi.

BACA JUGA :