Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan

Panitia Sebut Rizieq Shihab Akan Berceramah di Reuni 212


Ketua Panitia Misbahul Anam menyebut, aksi reuni 212 akan dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Misbahul mengatakan Rizieq akan memberikan ceramah dalam aksi tersebut.

"Nanti akan ada sambutan beliau, kita akan dengarkan ceramah beliau. Kita dengarkan saja nanti hari Sabtu, kita akan dengarkan ceramah Habib Rizieq di Monas," ujar dia di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2017).

Misbahul tak mau memastikan kehadiran Rizieq secara fisik di antara aksi yang dia klaim akan dihadiri 300 ormas itu.

"Kita lihat saja nanti. Kemungkinan teleconference ada, kemungkinan rekaman ada, dunia serba mungkin. Kalau saya disuruh memastikan, berarti saya Tuhan dong? Kepastian hanya punya Allah," kata dia.

Menurut Misbahul, posisi Rizieq kini masih berada di Arab Saudi. "Tinggal penerbangan saja," terang dia.

Menurutnya, Rizieq sudah memberi pesan agar umat Islam bisa hadir di aksi tersebut sebagai bentuk napak tilas dari aksi tahun lalu yang dia klaim sebagai kesuksesan.

"Intinya tetap mendorong umat untuk hadir, aksi ini aksi damai, aksi kebhinekaan, aksi yang tidak arogansi, sebagaimana aksi 212 setahun lalu, bersih, nyaman, damai," kata Misbahul.

Jalan Panjang Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

Penyidik Polda Metro Jaya masih menggodok surat permohonan penerbitan red notice untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab. Persoalannya, mengajukan permohonan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, ada beberapa langkah yang harus dijalani penyidik sebelum red notice diterbitkan oleh Interpol.

Menurut dia, sebelum dikirim ke Interpol, berkas permohonan penerbitan red notice akan diteliti terlebih dahulu oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Kemudian dilakukan gelar perkara kembali oleh penyidik dan Wasidik.

Setelah rampung, barulah dikirim ke Interpol pusat di Lyon, Prancis melalui National Central Berau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Karena di sana nanti juga akan diperiksa lagi tim analis yang akan menguji lagi, diterima atau tidak permohonan red notice," ucap Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Rizieq Shihab dicari polisi terkait dugaan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Sementara, Rizieq beberapa kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi. Belakangan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilaporkan masih berada di luar negeri.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia pada 12 Juni 2017.

"Iya pulang 17 Ramadan, kan dari awal ada keinginan pulang," ujar Slamet kepada Liputan6.com, Sabtu 3 Juni 2017.

Polda Metro Sebar Foto Rizieq Shihab sebagai DPO


Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyebarkan selebaran foto buronan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.Pemimpin FPI itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan menyusul penetapan tersangka dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyebarkan selebaran DPO itu ke seluruh jajarannya mulai tataran polres hingga polsek.

"Sudah kita sebarkan ke polres-polres ya. Nanti dari polres ke polsek," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Juni 2017.

Selain ke jajaran kepolisian, lanjut Argo, selebaran DPO itu juga disebarkan ke masyarakat. Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.

"Ya namanya SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah kita lakukan ya. Yang namanya DPO, sudah kita sebarkan ke masyarakat," tutur dia.

Polisi berharap, masyarakat bisa turut serta membantu penyidik dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Informasi sekecil apapun diharapkan segera dilaporkan untuk membuat terang kasus dugaan pornografi yang tengah bergulir.

"Kalau masyarakat tahu, bisa laporkan ke kepolisian," Argo menandaskan. 

Dirjen Imigrasi Akan Tolak Perpanjangan Visa Rizieq Shihab

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) meminta masyarakat tidak perlu mempersoalkan visa yang digunakan Rizieq Shihab terkait dengan perjalanannya ke luar negeri. Sebab, ujar dia, visa Rizieq tidak ada kaitannya dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Hal ini diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F. Sompie. Ia mengatakan, semuanya akan berjalan dengan mudah apabila visa yang digunakan Rizieq telah habis masa berlakunya, sementara dia masih berada di luar negeri.

"Kalau visanya habis, dia (Rizieq Shihab) dengan sendirinya akan ditolak pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Mei 2017.

Ia menegaskan, begitu visa yang digunakan habis, pasti Rizieq Shihab akan menyadarinya. Jika visanya habis, maka keberadaan Rizieq Shihab akan menjadi ilegal di Arab Saudi.

"Kalau dia (Rizieq Shihab) ilegal, maka dia akan dideportasi oleh negara tujuannya," Ronny memungkasi.

Imam Besar Istiqlal: Sebagai Ulama, Rizieq Harus Beri Contoh Baik

Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar meyakini, Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia. Rencana Polri untuk melakukan jemput paksa dirasa tidak perlu.

"Insyaallah, insyaallah (datang tanpa jemput paksa). Janganlah ya. Kita tidak berharap seperti itu. Mari kita perlakukan dengan baik," kata Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Di sisi lain, Rizieq Shihab juga harus menghormati hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Beliau itu ulama, sebagai ulama harus memberi contoh yang baik juga terhadap. Masih ada kan alternatif hukum yang bisa kita lewati," imbuh dia.

Nasaruddin meyakini, Rizieq akan pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang berlaku. Meski, dia juga mengaku prihatin dengan kondisi ini.

"Sebagai warga Indonesia saya kira kita perlu taat terhadap hukum kita kan. Kita sangat prihatin, saya kira sebagai warga negara yang baik, saya kok yakin teman saya itu akan menghargai hukum yang berlaku di negerinya sendiri," ucap Nasaruddin.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.

Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ahli Ahok: Saya Hadir sebagai Pengimbang Kiai Ma'ruf


Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada persidangan ke-15. Ishomuddin yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dihadirkan sebagai ahli agama.

Ishomuddin mengaku keberadaannya sebagai ahli dari kubu Ahok sudah sepengetahuan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin. Kendati, keberadaannya sebagai ahli dalam perkara ini tidak mengatasnamakan dua lembaga tersebut.

"Saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ishomuddin usai memberikan keterangan di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dia mengatakan, keberadaannya sebagai ahli dari kubu Ahok bukan bermaksud menentang pendapat KH Ma'ruf yang dihadirkan sebagai ahli dari jaksa. Justru ia hadir sebagai Pengimbang pendapat yang telah dikemukakan Ma'ruf.

"Saya kira KH Ma'ruf sangat berlapang dada, mengerti mengapa saya hadir ke sini sebagai pengimbang. Jadi kalau KH Ma'ruf boleh (berpendapat), ya saya harus boleh," tutur dia.

Menurut dia, perbedaan pendapat dalam Islam adalah hal yang wajar. Apalagi di kalangan ulama NU yang mengkaji kitab-kitab fikih dari berbagai mazhab yang berbeda. Islam baginya adalah agama yang sangat toleran terhadap perbedaan pendapat.

"Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin, karena saya membantu beliau," ucap Ishomuddin.

Dosen IAIN Raden Intan, Lampung ini berharap kehadirannya dapat membantu majelis hakim mendapatkan informasi yang seimbang dari berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda-beda. Selanjutnya, keputusan yang adil sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.

"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan," Ishomuddin menjelaskan di sidang Ahok.